Jumat, 21 Oktober 2011
Mbah Google, Telah Kembalikan Didi Kempot Ke Asalnya
Rabu, 19 Oktober 2011
Didi Kempot Jadi Michael Jackson di Google Translate
The One - Layanan terjemahan dari situs pecarian terbesar Google, cukup mengagetkan banyak pihak. Penyanyi Didi Kempot diterjemahkan google sebagai Michael Jackson.
Kamis, 06 Oktober 2011
Ada 9.000 Laporan untuk Content Provider

The One - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan sejak Juli hingga Oktober 2011, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerima 9.000 pengaduan yang diteruskan kepada operator melaui call center 159.
"Yang belum ditindaklanjuti kurang dari tiga persen," ungkap Gatot di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2011.
BRTI juga sudah melakukan black list terhadap perusahaan content provider karena menyalahi jumlah ketentuan yang ada. Laporan itu langsung direkomendasikan kepada operator.
"Kalau kami menerima pengaduan, kami tidak langsung melakukan pemblokiran. Kita tidak tahu apakah ada unsur suka atau tidak suka, atau ada unsur sentimen, jadi supaya hati-hati sekali. Kami tidak hanya mengawasi operator, tetapi juga content provider," ungkapnya.
Terkait hal ini, sejumlah operator mengakui pernah memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang merasa dirugikan sesuai PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dimana dalam salah satu pasalnya ada yang mengatur masalah ganti rugi.
"Pengakuan mereka pernah, tetapi setiap oparator berbeda-beda, tergantung tingkat persoalannya," pungkasnya.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait content provider, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengevaluasi sistem kerja perusahaan penyedia layanan.
Sebanyak 200 penyedia layanan dan 10 operator telepon akan dipanggil pekan depan. Dugaan mengenai adanya pencurian pulsa juga akan dibicarakan. Karena tidak sedikit masyarakat yang sudah menjadi korbannya.
"Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban. Nanti akan ditanyakan juga mengenai data pelanggan," ujar Kepala Sub-Dit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wisnu Hermawan.
Sumber : VIVAnews
Selasa, 04 Oktober 2011
Tips Mencegah SMS Sedot Pulsa
The One - Tak terhitung lagi berapa keluhan masyarakat terhadap layanan SMS premium berlangganan atau yang sering disebut REG yang mengakibatkan pulsa tersedot habis.Untuk mencegah serta menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh Content Provider (CP) nakal yang memanfaatkan layanan tersebut untuk menguras pulsa anda secara brutal dan tidak bertanggungjawab, ada baiknya anda ikuti beberapa langkah berikut.
- Disarankan untuk tidak menggunakan secara bersama-sama satu nomor seluler. Misalnya satu keluarga hanya memiliki sebuah HP dan digunakan secara bergantian oleh beberapa anggota keluarga. Dari fakta yang ada, banyak laporan yang masuk baik ke CP, Operator, maupun BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), pengguna tidak pernah merasa mendaftarkan nomornya ke layanan yang bersangkutan, padahal pada kenyataannya, tampak jelas bahwa pengguna tersebut benar-benar pernah mengirimkan perintah berlangganan ke layanan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata nomor tersebut memang nomor bersama yang digunakan oleh beberapa anggota keluarga.
- Apabila tidak dapat dihindari penggunaan secara bersama nomor tersebut, selalu pastikan untuk memeriksa semua pesan yang terkirim di directory SENT. Dan pastikan bahwa anda mengetahui seandainya ada perintah untuk berlangganan, dikirim ke nomor berapa pesan tadi. Pesan berlangganan diawali dengan awalan perintah REG. Catat baik-baik perintah tersebut beserta nomor tujuannya. Ini bakal memudahkan pelacakan dikemudian hari.
- Sebelum mulai berlangganan layanan, pastikan di setiap promosi yang disajikan oleh CP terdapat pemberitahuan yang ?JELAS? bagaimana cara untuk berhenti berlangganan maupun nomor customer service-nya (pastikan nomor ini aktif). Jika tidak, jangan berlangganan layanan tersebut.
- 4. Cari tahu dengan cermat informasi berapa lama rentang waktu pengiriman satu SMS ke SMS berikutnya. Juga ketahui pula berapa tariff per SMS-nya. Dengan informasi ini, anda dapat mengkalkulasi berapa biaya yang akan anda keluarkan per minggu, atau per bulan. Jika anda ragu, sebaiknya jangan berlangganan.
- Catat dengan cermat nomor short code misalnya 6789, 1234 dan sebagainya yang menjadi tujuan SMS berlangganan anda.
- Catat pula pesan apa yang anda ketikkan ke CP tersebut. Disarankan untuk menyimpan setiap detil SMS tersebut dalam HP anda dan jangan pernah menghapusnya sampai anda yakin bahwa anda tidak membutuhkan lagi data tersebut. Beberapa HP memiliki fasilitas penyimpanan pesan yang dikirim dalam bentuk draft, manfaatkan fasilitas ini.
- Ketika anda telah mendapatkan reply yang memberitahukan bahwa nomor anda telah terdaftar dalam layanan berlangganan tersebut. Pastikan lagi apakah cara berhenti berlangganan yang ditampilkan dalam promosi pihak CP dapat berjalan dengan sempurna. Umumnya untuk berhenti berlangganan, pengguna dapat mengetikkan pesan UNREG yang diikuti dengan spasi dan jenis layanan berlangganan yang telah didaftarkannya tadi.
- Untuk memastikan apakah anda telah benar-benar ?terbebas? dari layanan tersebut anda perlu menunggunya dalam 1-7 hari. Hal ini terjadi karena kemungkinan pengiriman pesan SMS berlangganan tersebut tidak dilakukan setiap hari namun beberapa layanan bahkan dilakukan dalam periode mingguan.
- Ketika anda merasa ada sebuah pesan yang tidak diinginkan secara rutin terkirim ke HP anda pada waktu tertentu misalnya setiap hari jam 10 pagi, kemungkinan itu adalah layanan REG yang secara sadar maupun tidak pernah anda daftarkan sebelumnya. Beberapa SMS tak akan terkirim ke HP anda jika anda mematikan HP pada jam-jam tersebut. Namun cara ini tidaklah efektif dan akan mengganggu anda seumur hidup. Pastikan pula berapa pulsa anda terpotong setiap kali menerima SMS tersebut
- Ketika sebuah SMS yang terindikasi sebagai SMS REG mampir di HP anda, dan anda tidak tahu layanan apa yang sedang dikirimkan, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mencatat nomor pengirim SMS tersebut. Nomor pengirim dari CP dikenali dari jumlah digit-nya yaitu 4 digit atau 6 digit. Apabila yang anda peroleh adalah nomor 6 digit misalnya ABCDEF, maka CP yang sedang mengirimkan Pesan kepada anda adalah CP yang memiliki short code ABCD. Digit berikutnya yaitu EF sebenarnya adalah identitas tarif layanan yang didaftarkan oleh CP yang dikenali oleh mesin operator.
- Jika anda benar-benar tidak tahu layanan apa yang pernah anda daftarkan, ketik UNREG ke short code ABCD tadi. Perintah UNREG merupakan perintah ?wajib? yang diinstruksikan oleh semua operator ke seluruh CP yang memiliki akses ke operator tersebut untuk menghapus nomor pengguna dari semua layanan REG yang ada di CP dengan short code ABCD tadi. Jika anda telah mendapatkan reply pemberitahuan bahwa nomor anda telah terhapus dari layanan REG tersebut, tunggulah beberapa hari untuk memastikan seperti tercantum dalam tip (8). Selain UNREG, dapat pula dicoba perintah lain misalnya STOP.
- Jika anda masih tidak berhasil berhenti berlangganan, anda harus melaporkan CP bersangkutan ke operator dimana anda berlangganan. Dengan data yang ada, cukup bagi customer service operator untuk membantu anda berhenti berlangganan. Selanjutnya tunggu seperti di tip (8).
- Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan pesan yang anda terima tidak mencantumkan nomor pengirim namun menggantinya dengan tulisan misalnya BIBLE dan sebagainya. Ketahui apakah setiap kali anda mendapat SMS tersebut, pulsa anda terpotong dalam nominal tertentu. Teknologi ini dinamakan Sender ID masking . Jika ini yang terjadi, maka anda akan kecewa ketika meminta bantuan ke customer service operator. Laporkan kejadian ini ke BRTI dan operator karena untuk mendapatkan data siapa pengirimnya memerlukan investigasi lebih lanjut dan pelanggaran ini masuk dalam kategori serius. Teknologi ini sebenarnya sering dimanfaatkan oleh untuk promosi melalui SMS. Biasanya CP yang membayar Bulk SMS dan mengirimkannya ke nomor-nomor pelanggan yang dimiliki CP tersebut. Meskipun Bulk SMS ini tidak mengurangi nilai pulsa anda, namun dapat dikategorikan dalam spam, dan jika anda merasa dirugikan anda dapat melaporkannya pula ke operator atau ke BRTI. (wh/blt)
Dua Metode SMS Sedot Pulsa Menurut Polisi
The One - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada dua metode dalam menjalankan kejahatan dengan modus sedot pulsa. Dilakukan dengan berkelompok dan menggunakan konten seperti 'SMS Pull' dan 'SMS Push'.Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hermawan, untuk kelompok pertama, bisanya pelaku menggunakan nomor dari salah satu provider kemudian mengirimkan pesan kepada nomor korban secara acak.
"Pesan itu ada nomor kode awalan untuk menstransfer pulsa. Jika korban membalas maka secara langsung pulsa akan tersedot," katanya, Selasa, 4 Oktober 2011.
Biasanya pelaku mengiming-imingi korban dengan berbagai cara. Mulai dari menang hadiah undian seperti mobil atau motor. Dengan cara itu, biasanya korban tertarik untuk membalas pesan yang dikirimkan pelaku.
Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan konten yang dikeluarkan badan usaha yang bekerjasama dengan operator. Memang ada layanan tersendiri, dan biasanya layanan itu mengirim pesan ke telepon korban dengan nomor empat digit.
Konten berbasis SMS ini dikelompokan lagi menjadi dua. Pertama adalah 'SMS Pull' yang berbasis request, jadi hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Layanan yang biasa menggunakan model seperti ini adalah kuis, polling, atau information on demand.
Layanan kedua adalah 'SMS Push', layanan berbasis langganan dengan cara pendaftaran terlebih dahulu. Biasanya dengan kata ‘REG’. Selanjutnya secara rutin penyelenggara konten akan mengirimkan SMS secara rutin ke pelanggan tersebut. Dan baru akan berhenti ketika pelanggan mengirim permohonan yang biasanya diawali dengan kata ‘UNREG’.
Tapi belakangan yang terjadi para pelanggan akan kesulitan untuk unreg layanan itu, meski sudah dicoba berkali-kali. Banyak pelanggan yang merasa dirampok karena layanan ini membajak pulsa mereka tanpa henti.
"Biasanya layanan tanya jawab itu beruntut dan tidak mungki hanya dua pertanyaan, itu yang dianggap merugikan," kata Hermawan.
Saat ini, dari kasus yang ditangani satuan cyber crime, sebanyak 60 persen adalah kasus penipuan. Karena itu masyarakat yang merasa dirugikan atas SMS tersebut diminta untuk segera laporkan kepada polisi. (wh/blt)
sumber : VIVAnews
Waspadai Penipuan 'SMS' Sedot Pulsa
The One - Masyarakat diminta mewaspadai pesan singkat yang bertujuan menyedot pulsa. Biasanya SMS dikirim oleh layanan konten empat digit, misalnya 97**, 37**, dan 78**. Biasanya pemilik nomor yang dikirimi SMS dari layanan tersebut, otomatis pulsanya tersedot. Padahal si pemilik nomor tidak pernah melakukan registrasi. Pulsa yang tersedot antara Rp1.000-Rp2.000 per SMS.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wisnu, modus sedot pulsa ini sudah mulai marak dan terus berkembang jenisnya.
"Meski belum ada laporan mengenai SMS yang menyedot pulsa, kita sudah mengonfirmasi kepada sejumlah provider telepon seluler," ujar Wisnu, Senin, 3 Oktober 2011.
Saat dikonfirmasi, pihak Provider, kata Wisnu, membantah telah melakukan pemotongan pulsa secara sepihak. Beberapa provider juga mengaku belum ada mesin atau alat yang bisa menyedot pulsa konsumen.
"Sejauh ini laporan masih seputar penipuan SMS yang biasa, seperti minta dikirim uang," kata dia.
Ini salah satu contoh penipuan melalui pesan pendek atau SMS yang sengaja disebar ke sembarang nomor telepon, "Tolong kirim k BNI saja ya, a/n Taufik no rek 0231728***, klo sdh dikrm kabari ya! dari nomor 087877018***".
TELKOMSEL,yth! Slmt No_anda M-dptkn hadiah Resmi,(1) MOBIL HONDA JAZZ, diUndi MNC-TV,U/ Info,Hub Center: 085333993*** Drs.H.MULYADI
PENGIRIM: +MNC-TV
Posko Pencurian Pulsa
Melihat maraknya fenomena sedot pulsa, Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Jakarta membuat posko pengaduan keliling pencurian pulsa. Posko itu didirikan untuk memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan.
"Kami menuntut pemerintah melalui Kemenkominfo bertindak tegas atas pencurian pulsa terselubung itu," ujar Ketua LISUMA, Al Akbar, Senin, 3 Oktober 2011.
Dikatakan Akbar, pemerintah diminta melakukan pengawasan telekomunikasi khususnya kepada operator seluler. Karena selama ini tidak ada sosialisasi atau informasi mengenai penipuan jenis ini. Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi bisnis operator seluler.
Sebanyak 322 pelanggan dari tiga Provider yakni Telkomsel, Indosat dan XL yang paling banyak dikeluhkan. Berdasarkan catatannya, sebanyak 93 persen pelanggan seluler merupakan pengguna nomor seluler jenis 'prabayar' atau isi ulang pulsa. Akibatnya, pelanggan nomor tersebut tidak memiliki bukti pemotongan pulsa ketika mengajukan keluhan dan aduan ke polisi.
"Dari pelanggan sebanyak itu, diperkirakan sebuah operator bisa meraih keuntungan hingga Rp300 juta per hari," katanya.
Padahal, kata Akbar, Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 13 ayat (1) tentang larangan kepada penyelenggara jasa pesan premium mengenakan biaya pendaftaran
Kemudian Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. (wh/blt)
Sumber: VIVAnews

