Kebijakan itu, menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemennakertrans, Reyna Usman, sudah melalui tahap evaluasi yang menyeluruh.
"Kemennakertrans telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap negara-negara tujuan penempatan TKl sektor PLRT. Hasilnya kami menyimpulkan hanya 4 negara saja yang termasuk kategori layak sebagai negara tujuan," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/9/2011).
Kemennakertrans, kata Reyna, juga telah mencermati kebijakan dan perlakuan negara-negara penempatan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, ujarnya, pemerintah tidak akan mengizinkan lagi penempatan TKI ke negara tersebut.
“Pemerintah memrioritaskan penempatan TKI khususnya sektor domestic worker negera-negara tertentu saja yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI," ucapnya.
Lalu, apa yang menyebabkan pemerintah memilih empat negara beruntung tersebut? Hongkong dan Taiwan, ungkap Reyna, dipilih lantaran memiliki kebijakan dan peraturan perlindungan migrant worker yang cukup baik dibanding negara-negara penempatan Iainnya. "Masalah kekerasan terhadap TKl di 2 negara ini sudah semakin kecil jumlahnya. Yang masih banyak adalah urusan kontrak kerja, tidak sesuainya gaji yang dibayarkan, masalah agensi TKI nakal, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara Malaysia, ungkap Reyna, adalah negara penempatan sektor PLRT terbesar yang ada. Prospektif karena berbagai kemudahan akses serta faktor kesamaan bahasa dan budaya, imbuh Reyna, menjadi alasan pendukung lainnya.
Nantinya, kata Reyna, Kemennakertrans akan menekankan peningkatan kualitas TKI dan pengetatan seleksi atas majikan. "MoU yang kita telah tandatangani akan dikawal benar-benar melalui joint task force (satgas gabungan). Kedua belah pihak telah sepakat dalam skema penempatan yang telah diformulasikan bersama untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan fasilitasi penempatan, terutama peningkatan aspek perlindungan TKI di Malaysia," paparnya.
Sedangkan Arab Saudi, pemerintah, kata Reyna, menilai proses perundingan MoU dengan mereka sangat kondusif dan pemerintah Arab Saudi cukup responsif atas upaya-upaya perbaikan yang diusulkan pemerintah. "Arab Saudi masih menjadi negara penempatan terbaik di Kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan," ucapnya.
Untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di negara-negara penempatan dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri, imbuhnya, akan mengusulkan pendirian kantor pelayanan khusus TKI di 4 negara penempatan TKI tersebut. (wh/blt)
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar